Sosialisasi Minim, Wakil Ketua DPR Sebut Banyak Buruh tak Paham BPJS Ketenagakerjaan

Kamis 10 Jul 2025, 21:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Kabupaten Bandung Barat. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Kabupaten Bandung Barat. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, sebagian besar masih mengira BPJS hanya soal kesehatan. Penyebabnya, kata Cucun, karena minimnya sosialisasi.

Menurut Cucun ini, jadi tanda bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang digagas pemerintah dinilai belum menyentuh semua kalangan. Khususnya buruh dan pekerja sektor informal.

"Mindset masyarakat ini masih mentok. Mereka pikir BPJS cuma urusan sakit. Padahal sekarang jaminan ketenagakerjaan juga sudah menyentuh sektor informal," ujar Cucun saat sosialisasi di Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, selain pihak BPJS sebagai penyelenggara, pemerintah daerah punya andil besar dalam mensosialisasikan program ini.

Baca Juga: Tata Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara Mandiri Lewat Aplikasi DANA

Sayangnya, peran itu belum maksimal. Akibatnya, banyak pekerja tak tahu bahwa mereka juga berhak atas perlindungan sosial.

Cucun yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Transfer Keuangan Daerah (TKD) menilai, pemda harus aktif menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi warganya.

"Kalau pemda pasif, masyarakat merasa negara nggak hadir. Padahal, perlindungan ini penting. Nggak cuma soal kecelakaan kerja, tapi juga bekal hari tua," tambahnya.

Ia mencontohkan Kabupaten Bandung yang sudah meng-cover hampir 200 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat dana APBD. Mulai dari ojek online, sopir angkot, guru ngaji, hingga RT/RW dan Linmas.

"Kalau mereka meninggal, keluarganya nggak perlu bingung. Ada jaminan. Ini yang harus terus disampaikan ke publik," kata politisi PKB itu.

Baca Juga: NIK Anda Lolos Verifikasi BSU Kemnaker dan BPJSTK Tapi Tak Terbaca di Pospay? Ini Penjelasannya

Ia juga meminta pekerja melapor jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, hal itu jelas melanggar undang-undang.

“Lapor ke saya juga boleh. Kalau terbukti, kita tindak. Karena ini menyangkut hak pekerja,” tegasnya.

Terkait data 84.805 peserta JKN PBI yang dinonaktifkan di KBB, Cucun menjelaskan hal itu bagian dari penataan ulang Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kemenko PMK.

“Kalau ada yang dinonaktifkan, hubungi saja dinas terkait. Bisa langsung aktif lagi, asal memang memenuhi syarat PBI,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update