POSKOTA.CO.ID - Ada sejumlah kriteria yang mengindikasikan seseorang dinyatakan layak dapat dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari pemerintah.
Apabila Anda memenuhi setiap kriteria yang ditentukan, maka Anda bisa menjadi salah satu orang yang baka menerima uang bantuan pemerintah ini.
Perlu diketahui bahwa BSU merupakan adalah bantuan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupa insentif kerja kepada sejumlah pekerja.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Tahap 2 Cair Awal Juli 2025? Cek Syarat dan Status Pencairannya di Sini
Bantuan ini menggunakan data-data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi orang yang berhak menjadi penerimanya.
Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk mendukung perekonomian masyarakat Indonesia dengan memberikan stimulus kepada para pekerja atau buruh dan juga tenaga honorer berpenghasilan rendah.
Pemerintah telah memulai pencairan bantuan sosial (bansos) BSU Tahap 1 tahun 2025 beberapa hari lalu ke sejumlah pekerja yang terverifikasi dan tervalidasi sebagai penerima.
Bagi para pekerja yang belum menerima pencairan dana BSU 2025 ini, maka kemungkinan bantuannya akan dicairkan secara tunai pada Juli mendatang.
Baca Juga: Masih Belum Terima Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Tahap 2? Berikut Info Pencairan Tahap 3
Namun, bantuan sebesar Rp600.000 hanya akan cair apabila peserta terverifikasi dan tervalidasi sebagai penerima karena telah memenuhi setiap persyaratan yang ada.
Lantas, apa saja persyaratan agar bisa menjadi penerima BSU 2025 dari Kemnaker? Berikut sejumlah syarat yang perlu diperhatikan.