Terbaru! Honorer R4 Berpeluang Jadi PPPK, Tapi Nasibnya Tergantung Satu Faktor Kunci

Rabu 09 Jul 2025, 14:12 WIB
Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK? Ini Penentu Utamanya Menurut Regulasi Terbaru (Sumber: Pinterest)

Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK? Ini Penentu Utamanya Menurut Regulasi Terbaru (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pengumuman kelulusan seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025 telah memicu diskusi luas di kalangan tenaga honorer. Banyak peserta merasa lega karena dinyatakan lolos.

Namun, bagi mereka yang tercantum dengan kode R4, pengumuman ini justru memunculkan tanda tanya baru: Apakah mereka tetap memiliki peluang diangkat menjadi ASN atau minimal PPPK Paruh Waktu?

Sebagaimana diketahui, status kepegawaian honorer di Indonesia sudah lama menjadi topik yang sensitif. Pemerintah berkali-kali menegaskan komitmen mengurangi tenaga non-ASN secara bertahap dan menggantinya dengan formasi ASN atau PPPK sesuai regulasi yang berlaku.

Salah satu landasan hukum terpenting adalah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang telah disahkan sebagai payung hukum reformasi birokrasi kepegawaian.

Dalam konteks seleksi PPPK tahap 2, terdapat beberapa kategori kode hasil verifikasi kelulusan, di antaranya:

  • R2, peserta yang lolos dan memiliki status honorer prioritas.
  • R3, peserta yang lolos dan berstatus tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN.
  • R4, peserta yang lolos tetapi belum tercatat dalam database BKN.

Kode R4 inilah yang menimbulkan kebingungan di lapangan, sebab berbeda dengan R2 dan R3, status R4 tidak otomatis memastikan prioritas pengangkatan.

Baca Juga: Sampai Sekarang Belum Menerima Pencairan BSU 2025? Ini 3 Kesalahan yang Wajib Diketahui

Apa yang Dimaksud dengan Kode R4?

Secara sederhana, kode R4 berarti peserta seleksi PPPK dinyatakan lulus nilai ambang batas sesuai ketentuan, tetapi status kepegawaiannya belum terdokumentasi resmi dalam sistem Badan Kepegawaian Negara. Artinya, mereka secara administratif berada di grey area. Inilah sebabnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan apakah akan mengangkat peserta kode R4 menjadi PPPK Paruh Waktu, setelah memastikan data dan ketersediaan anggaran.

Sumber informasi dari akun Instagram @mikeoktavera, yang aktif mengulas perkembangan ASN dan PPPK, menegaskan bahwa kode R4 tidak otomatis berarti gagal atau gugur. Namun, prosesnya memerlukan langkah lanjutan dari pemerintah daerah.

Bagaimana Peluang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R4?

Peluang pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK Paruh Waktu secara garis besar ditentukan oleh dua faktor kunci:

  1. Ketersediaan Anggaran Daerah

    • Pengangkatan PPPK Paruh Waktu wajib mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
    • Apabila anggaran belanja pegawai daerah mencukupi, maka pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) bisa dilakukan ke BKN.
  2. Kebijakan Kepala Daerah

    • Kepala daerah memegang diskresi untuk mengangkat honorer R4 sebagai PPPK Paruh Waktu.
    • Jika pemerintah daerah tidak bersedia atau tidak memiliki anggaran, maka pengangkatan tidak bisa dilanjutkan.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri, ditegaskan pula bahwa seluruh proses harus selaras dengan regulasi dan kemampuan fiskal.

Prosedur Pengajuan NIP untuk Honorer Kode R4


Berita Terkait


News Update