POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan penerima pensiun.
Pengesahan ini menjadi angin segar bagi jutaan pegawai negeri yang telah lama menanti kepastian kenaikan penghasilan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Namun, euforia ini sedikit terkoreksi setelah beredar kabar bahwa kenaikan gaji PNS tahun ini mencapai 16 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas membantah isu tersebut dalam keterangan resminya.
"Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS 16 persen pada dokumen perencanaan anggaran negara saat ini," tegasnya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Ambil Gaji di Kantor Pos Mulai Juli 2025, Begini Mekanisme Pencairannya
Lantas, berapa besar kenaikan gaji yang akan diterima ASN pada 2025? Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyesuaian gaji masih dalam tahap finalisasi dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara dan kebutuhan riil para pegawai.
Keputusan akhir diharapkan dapat menyeimbangkan kesejahteraan ASN tanpa mengganggu program prioritas pemerintah.
Perpres Nomor 12 Ditekan
Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku efektif. Keputusan ini disambut antusias oleh para ASN, PPPK, dan penerima pensiun yang selama ini menunggu kepastian kenaikan penghasilan.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa "tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada dokumen perencanaan anggaran negara saat ini." Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu yang sempat viral di kalangan pegawai negeri.
Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Simak Penjelasannya
Kenaikan Gaji Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyesuaian gaji akan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan riil para pegawai.