POSKOTA.CO.ID - Tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK Tahap 2 mendapat kabar gembira, pasalnya pemerintah melalui Kementerian PANRB memastikan bahwa pencairan gaji pertama PPPK akan dilakukan mulai Agustus 2025.
Gaji akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah mereka menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk penetapan NIPPPK, penandatanganan kontrak, dan pengajuan SK pengangkatan oleh instansi.
Dengan begitu peserta yang sudah menyelesaikan seluruh prosesnya, akan mulai bekerja sesuai dengan formasinya dan menerima gaji pada bulan depan.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 untuk Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka, Daftar di sscasn.bkn.go.id
Kapan Gaji PPPK Tahap 2 Dibayarkan?
Sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ini syarat pencairan gaji PPPK Agustus 2025:
- Sudah memiliki NIPPPK resmi dari BKN
- Telah menandatangani perjanjian kerja
- SK pengangkatan diajukan oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah
- Anggaran tersedia dalam APBD atau APBN sesuai formasi
- Semua proses selesai sebelum tanggal efektif SK
Jika semua ketentuan di atas dipenuhi, maka gaji pertama PPPK akan dibayarkan penuh mulai Agustus 2025.
Rincian Gaji PPPK Tahap 2
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan pendidikan terakhir. Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan, yaitu:
Baca Juga: Resmi! Amprah Gaji Perdana PPPK Tahap 1 Telah Terbit, Berikut Rincian Lengkap Nominal yang Diterima
- V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Sebagai catatan gaji ini ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir serta formasi atau jabatan yang dilamar saat mengikuti proses seleksi serta belum termasuk dengan tunjangan.
Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga menerima berbagai tunjangan tetapi tergantung instansi atau daerahnya, semisal:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Fungsional
- Tunjangan Kinerja (jika tersedia)
Kombinasi gaji dan tunjangan ini menjadikan status PPPK jauh lebih sejahtera dibandingkan honorer biasa.
Langkah Penting Setelah Lolos PPPK Tahap 2
Bagi Anda yang dinyatakan lulus PPPK Tahap 2, segera lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Verifikasi dan validasi data diri melalui instansi masing-masing dan BKN
- Melengkapi dokumen NIPPPK
- Menandatangani kontrak kerja
- Pantau penerbitan SK pengangkatan
- Pastikan rekening bank aktif sesuai ketentuan instansi
Pencairan gaji PPPK honorer 2025 akan dimulai Agustus 2025 bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahap administrasi.
Dengan gaji yang kompetitif dan tunjangan yang cukup lengkap, status PPPK memberikan peningkatan kesejahteraan signifikan bagi tenaga honorer.
Terus pantau informasi resmi dari instansi atau BKD daerah masing-masing, dan pastikan semua dokumen sudah lengkap agar tidak ada kendala dalam pencairan gaji.