POSKOTA.CO.ID - Tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK Tahap 2 mendapat kabar gembira, pasalnya pemerintah melalui Kementerian PANRB memastikan bahwa pencairan gaji pertama PPPK akan dilakukan mulai Agustus 2025.
Gaji akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah mereka menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk penetapan NIPPPK, penandatanganan kontrak, dan pengajuan SK pengangkatan oleh instansi.
Dengan begitu peserta yang sudah menyelesaikan seluruh prosesnya, akan mulai bekerja sesuai dengan formasinya dan menerima gaji pada bulan depan.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 untuk Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka, Daftar di sscasn.bkn.go.id
Kapan Gaji PPPK Tahap 2 Dibayarkan?
Sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ini syarat pencairan gaji PPPK Agustus 2025:
- Sudah memiliki NIPPPK resmi dari BKN
- Telah menandatangani perjanjian kerja
- SK pengangkatan diajukan oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah
- Anggaran tersedia dalam APBD atau APBN sesuai formasi
- Semua proses selesai sebelum tanggal efektif SK
Jika semua ketentuan di atas dipenuhi, maka gaji pertama PPPK akan dibayarkan penuh mulai Agustus 2025.
Rincian Gaji PPPK Tahap 2
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan pendidikan terakhir. Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan, yaitu:
Baca Juga: Resmi! Amprah Gaji Perdana PPPK Tahap 1 Telah Terbit, Berikut Rincian Lengkap Nominal yang Diterima
- V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Sebagai catatan gaji ini ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir serta formasi atau jabatan yang dilamar saat mengikuti proses seleksi serta belum termasuk dengan tunjangan.
Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga menerima berbagai tunjangan tetapi tergantung instansi atau daerahnya, semisal:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Fungsional
- Tunjangan Kinerja (jika tersedia)