Waspada Pinjol Ilegal Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah, Ini Bahaya yang Harus Dihindari

Senin 07 Jul 2025, 22:08 WIB
Menggunakan pinjol ilegal untuk biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru sangat tidak disarankan. (Sumber: Pinterest)

Menggunakan pinjol ilegal untuk biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru sangat tidak disarankan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tahun ajaran baru 2025/2026 akan berlangsung sebentar lagi. Pada masa ini, masyarakat diimbau untuk berhati-hati agar jangan sampai terjerat pinjol ilegal.

Menjelang tahun ajaran baru, orang tua biasanya membutuhkan dana besar untuk pendidikan anak-anak mereka.

Misalnya, untuk keperluan daftar ulang, membeli seragam, alat tulis, dan biaya kebutuhan sekolah lainnya.

Baca Juga: Petugas Damkar Bekasi Dijebak DC Pinjol Berkedok Laporan Ular

Biasanya, pada momen ini tak jarang para orang tua, terutama mereka yang ekonominya pas-pasan mengajukan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Bahkan, tak sedikit pula yang pad akhirnya terjerat pinjol ilegal karena tidak memiliki literasi keuangan yang baik dan tanpa berpikir panjang langsung mengajukan pinjaman.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa mengajukan pinjaman online, apalagi di aplikasi pinjol ilegal sebaiknya dihindari, terutama jika kondisi ekonomi tidak stabil.

Baca Juga: Cara Efektif Mengatasi SMS Spam Iklan Pinjol Ilegal di Android

Sebab, jika masyarakat terjebak pinjol ilegal dan tidak mampu melunasi utang yang ada, maka ada banyak sekali risiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

Walaupun pinjol terlihat memberikan solusi yang nyata dan cepat untuk mengatasi  masalah keuangan masyarakat, namun bahaya yang aka menimpa masyarakat juga sangat nyata.

Maka dari itu, bagi masyarakat yang saat ini hendak mengajukan pinjaman online untuk biaya pendidikan sekolah anak-anaknya di tahun ajaran baru, sebaiknya membatalkannya.

Baca Juga: Apa Itu Komunitas Galbay Pinjol? Viral di Medsos Ajakan untuk Jangan Bayar Utang

Supaya masyarakat tahu seberapa bahaya pinjol ilegal, simak beberapa ulasan di bawah ini.

Bahaya Pinjol Ilegal

Seperti yang telah disampaikan di atas bahwa ada banyak sekali bahaya pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat.

Melansir dari situs resmi CIMB Niaga, berikut ini sejumlah bahaya pinjol ilegal mudah cair yang menjebak masyarakat.

1. Memberikan Bunga Besar

Hampir kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga pinjaman dengan nominal yang tak masuk ke akal kepada para debitur.

Pada awalnya, bunga yang ditawarkan cenderung rendah untuk menarik minat masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman akan terus naik sehingga utang pengguna membengkak.

Suku bunga pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya melewati batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Suku bunga pinjaman yang diizinkan AFPI minimal 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari.

2. Memberikan Teror

Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada para nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman.

Ada banyak kasus debt collector (DC) pinjol melakukan berbagai tindak kekerasan baik berupa ancaman maupun perbuatan tidak menyenangkan kepada para nasabah.

3. Mencuri Data Pribadi Nasabah

Banyak di antara para pemilik layanan pinjol ilegal yang mengakses data-data pribadi nasabah yang terhubung dengan perangkat nasabah.

Ketika mengajukan pinjol, nasabah diminta untuk memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi di perangkat, mulai dari kontak, galeri, pesan, dan lainnya.

Jika data-data tersebut diakses oleh pinjol ilegal, maka kan sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.

4. Menyalahgunakan dan Menyebarkan Data Pribadi

Apabila pinjol ilegal berhasil mengambil data-data pribadi milik nasabah, maka ada kemungkinan data tersebut bakal digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan nasabah.

Beberapa  contoh penyalahgunaan data pribadi, seperti menyebarkan data nasabah hingga memakainya untuk modus penipuan.


Berita Terkait


News Update