Waspada Pinjol Ilegal Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah, Ini Bahaya yang Harus Dihindari

Senin 07 Jul 2025, 22:08 WIB
Menggunakan pinjol ilegal untuk biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru sangat tidak disarankan. (Sumber: Pinterest)

Menggunakan pinjol ilegal untuk biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru sangat tidak disarankan. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Apa Itu Komunitas Galbay Pinjol? Viral di Medsos Ajakan untuk Jangan Bayar Utang

Supaya masyarakat tahu seberapa bahaya pinjol ilegal, simak beberapa ulasan di bawah ini.

Bahaya Pinjol Ilegal

Seperti yang telah disampaikan di atas bahwa ada banyak sekali bahaya pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat.

Melansir dari situs resmi CIMB Niaga, berikut ini sejumlah bahaya pinjol ilegal mudah cair yang menjebak masyarakat.

1. Memberikan Bunga Besar

Hampir kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga pinjaman dengan nominal yang tak masuk ke akal kepada para debitur.

Pada awalnya, bunga yang ditawarkan cenderung rendah untuk menarik minat masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman akan terus naik sehingga utang pengguna membengkak.

Suku bunga pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya melewati batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Suku bunga pinjaman yang diizinkan AFPI minimal 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari.

2. Memberikan Teror

Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada para nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman.

Ada banyak kasus debt collector (DC) pinjol melakukan berbagai tindak kekerasan baik berupa ancaman maupun perbuatan tidak menyenangkan kepada para nasabah.

3. Mencuri Data Pribadi Nasabah

Banyak di antara para pemilik layanan pinjol ilegal yang mengakses data-data pribadi nasabah yang terhubung dengan perangkat nasabah.

Ketika mengajukan pinjol, nasabah diminta untuk memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi di perangkat, mulai dari kontak, galeri, pesan, dan lainnya.

Jika data-data tersebut diakses oleh pinjol ilegal, maka kan sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.

4. Menyalahgunakan dan Menyebarkan Data Pribadi


Berita Terkait


News Update