CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Preman bernama M Sidik, 34 tahun, yang ditangkap usai memalak sopir truk di kawasan Cakung, Jakarta Timur, ternyata residivis kasus yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Kholid Abdi Harahap mengatakan, pelaku sebelumnya sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama.
"Pelakunya residivis kasus yang sama. Sama yang sekarang sudah tiga kali ditangkap," kata Kholid dihubungi Senin, 7 Juli 2025.
Kholid menyampaikan, pelaku yang merupakan pengangguran ini mencari uang dengan cara memalak sopir-sopir truk. Uang hasil memalak untuk keperluan sehari-hari.
"Pengakuan uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Kalau buat narkoba, itu harus dibuktikan dengan tes urine," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
M Sidik ditangkap polisi karena memalak sopir truk di Jalan Bekasi Timur KM 21, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam aksinya, pelaku meminta uang secara paksa kepada sopir, bahkan mengancam melukai korban menggunakan pisau cutter.
Adapun peristiwa pemalakan terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 dan viral di media sosial.
Kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu, 5 Juli 2025 di sebuah warung Jalan Raya Bekasi.