Polresta Tangerang Tangkap 7 Preman Pemalak Sopir Truk

Kamis 05 Jun 2025, 20:41 WIB
Tujuh tersangka pemalakan berhasil diamankan Polresta Tangerang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

Tujuh tersangka pemalakan berhasil diamankan Polresta Tangerang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polresta Tangerang berhasil mengamankan tujuh orang preman yang diduga melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) kepada sopir truk.

Adapun ketujuh pelaku berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), AF (26), dan MR (22). Mereka ditangkap pada Rabu, 4 Juni 2025.

Wakapolres Tangerang, AKBP Chris Aer mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan atas laporan yang diterima dari korban, Ahmad Sarjono.

Baca Juga: Polisi Akui Tak Bisa Bubarkan Ormas Terlibat Premanisme

“Ketujuh pelaku berhasil diamankan setelah diterima laporan lalu dilakukan observasi di sekitar kampung sukadiri," kata Chris Aer dalam konferensi pers, Kamis, 5 Juni 2025.

"Dari hasil observasi tersebut, pelapor bersama saksi menemukan bahwa terdapat tindakan pemerasan terhadap sopir truk,” ujarnya.

Kemudian, tim kepolisian Polresta Tangerang melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka.

Di lokasi kejadian, ditemukan juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.500, 2 buah kaleng kosong, 1 lampu lilin, dan 1 baju ormas.

Baca Juga: Banyak Preman Berkedok Ormas Kuasai Lahan, Kriminolog: Negara tidak Boleh Kalah

“Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing di antaranya tersangka UA dan AR memegang lampu lilin secara bergantian, dan lima tersangka lainnya berperan meminta uang kepada sopir yang melintas,” jelasnya.

Adapun modus dari ketujuh tersangka untuk mendapatkan keuntungan.


Berita Terkait


News Update