Baca Juga: Kopi Pagi: Adil untuk Semua
Kita tentu tidak sampai berasumsi terjadi krisis politik dan ketatanegaraan, seperti ketika Dekrit Presiden dikeluarkan.
Kondisi dulu dan sekarang tentu beda. Kini stabilitas politik dan ketatanegaraan lebih terjamin, mantap dan terkendali. Jika terdapat beda tafsir dalam menyikapi putusan dan kebijakan, itulah dinamika keberagaman.
Pertanyaannya akankah pelaksanaan pemilu mendatang tetap selaras dan senapas dengan konstitusi negara kita. Jawabnya masih dalam kajian mendalam oleh sejumlah kalangan dalam upaya menyelaraskan.
Tentunya pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU akan merumuskan yang terbaik untuk rakyat, bangsa dan negara.
Yang perlu disepakati adalah menyikapi secara konsisten bahwa konstitusi nasional sebagai prinsip -prinsip dasar politik dan hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan pada umumnya.
Sebagai pedoman atau landasan hukum tertinggi bagi Kepala Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Konstitusi juga sebagai alat kontrol agar kekuasaan penyelenggara negara berjalan sesuai arah dan tujuan negara merdeka. Tujuannya membatasi agar kekuasaan penyelenggara negara tidak menjadi sewenang- wenang. Tidak merugikan rakyat banyak.
Baca Juga: Kopi pagi: Momentum Menuju Kebaikan
Mengatur dan membatasi masa jabatan penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif yang diatur melalui pemilu.
Di dalam konstitusi diatur hak-hak asasi manusia dan kebebasan rakyatnya. Juga sarana untuk mengendalikan rakyat.
Dengan begitu dapat dirumuskan bahwa konstitusi UUD 1945 itu sebagai: sumber hukum tertinggi, alat membatasi penguasa dan pengendali rakyat, pelindung hak asasi manusia, piagam lahirnya suatu negara, simbol persatuan rakyat, rujukan identitas dan lambang negara.