KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi, Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin 7 Juli 2025.
Usai pemeriksaan, Roy Suryo menyampaikan bahwa dirinya sudah menjadi terlapor, sehingga mempunyai hak untuk tidak berbicara secara gamblang.
"Cuman seputar identitas saja yang saya jawab. yang lain karena nggak ada hubungannya nggak saya jawab," kata Roy Suryo kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2025.
"Jadi artinya lewat saja kosong saja udah, jawabnya sudah jelas bahwa saya tidak perlu memberikan keterangan apa-apa," jelasnya.
Baca Juga: Pengamat Nilai Pemeriksaan Ijazah Jokowi Bukan Ancaman, tapi Tuntutan Etis Demokrasi
Roy kemudian mempertanyakan legal standing para pelapor. Selain itu tempus dan locusnya juga terbilang aneh.
"Mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lapar-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," ucap dia.
Ia juga menilai pelaporan ini ngawur karena memakai pasal-pasal yang menurutnya salah kaprah. Roy mengklaim, turut andil merancang UU ITE yang jadi dasar laporan itu.
"Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, direvisi menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016, direvisi lagi menjadi undang 01 tahun 2024, itu ketika saya berada di DPR Komisi 1, kami ikut mengawal. Jadi salah penerapan pasal itu, 28 ayat 2 itu, yang itu menautkan SARA. Mana akibat SARA, suku, agama, ras, dan antargolongan yang kami buat," ujar dia.
Lebih lanjut, Roy mengingatkan soal pasal penghasutan yang dipakai melaporkan dirinya. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas.
"Jadi harus ada korban yang dihasut, dan yang dihasut itu membuat kerusuhan atau membuat keonaran secara nyata. Kemudian tentang kebohongan yang kemudian menimbulkan keonaran di ayat 3-nya, juga nggak ada juga. Jadi karena itu tidak ada semua," tuturnya.