POSKOTA.CO.ID - Apakah gaji PNS 2025 naik sebesar 16 persen? Kabar ini tengah ramai dibicarakan publik.
Namun, hingga kini, belum ada kepastian dari pemerintah terkait persentase kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2025.
Menurut informasi terbaru, kenaikan gaji ASN termasuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, terakhir terjadi pada tahun 2024 dengan besaran 8 persen.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 26 Januari 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan memperkuat daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi.
Baca Juga: Mau Ambil Gaji di Kantor Pos? Pensiunan PNS Pastikan Bawa Dokumen Ini
Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025
Meski ada isu kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16 persen, hingga saat ini Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyatakan bahwa hingga kini belum ada pembahasan detail mengenai kenaikan gaji ASN untuk tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa meskipun dokumen KEM-PPKF 2025 menyebutkan rencana kenaikan, tidak terdapat angka pasti dalam dokumen tersebut.
Pembahasan lebih lanjut masih diperlukan antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menetapkan skema dan anggaran.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah sebelum menyimpulkan adanya kenaikan sebesar 16 persen.
Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Sampai adanya aturan baru, gaji pokok ASN 2025 masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja (MKG). Berikut rincian gaji PNS 2025, yaitu:
Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: 4 Penyebab Tunjangan Anak Pensiunan PNS Bisa Hangus Meski Sudah Dicairkan 2 Persen Gaji
Tunjangan PNS: Tambahan Penghasilan di Luar Gaji Pokok
Gaji pokok PNS belum termasuk tunjangan melekat, seperti:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi tempat mereka bekerja.
Tukin bisa menjadi komponen terbesar dari total penghasilan ASN per bulan.