POSKOTA.CO.ID - Mulai 2025, pengangkatan kepala sekolah tidak lagi dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan melalui proses seleksi yang ketat dan transparan.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KEMENDIKDASMEN) menetapkan aturan baru yang mengatur penugasan guru PNS sebagai kepala sekolah.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan mutu kepemimpinan di sekolah negeri di seluruh Indonesia.
Sesuai regulasi terbaru, hanya guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan profesional tertentu yang dapat diangkat sebagai kepala sekolah. Beberapa kriteria utamanya meliputi:
Baca Juga: Gagal Lolos PPPK? Guru Honorer Kini Dijamin Kesejahteraannya Lewat Program Ini!
- Pendidikan minimal S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
- Pangkat minimal Penata (III/c) untuk PNS atau guru ahli pertama untuk PPPK dengan pengalaman minimal 8 tahun.
- Kinerja "Baik" dalam dua tahun terakhir (dibuktikan melalui SKP).
- Pengalaman manajemen pendidikan minimal 2 tahun.
- Usia maksimal 56 tahun saat pengangkatan.
Selain itu, calon kepala sekolah harus:
- Bebas dari masalah hukum (tidak sedang menjadi tersangka/terdakwa).
- Bersedia menandatangani pakta integritas dan ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Tahapan Seleksi Calon Kepala Sekolah
- Seleksi Administrasi – Verifikasi kelengkapan dokumen.
- Pelatihan Khusus – Pembekalan kompetensi kepemimpinan dan manajerial.
- Evaluasi Tim Pertimbangan – Penilaian oleh tim yang terdiri dari pengawas sekolah, dinas pendidikan, dan tokoh pendidikan.
- Jika lulus semua tahap, calon akan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (daerah/pusat).
Baca Juga: Modul PPG Guru Tertentu 2025 Tervalidasi, Ini 5 Langkah yang Harus Dilakukan
Masa Jabatan dan Evaluasi
- Masa tugas maksimal 2 periode (4 tahun per periode).
- Evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun.
- Rotasi atau pemindahan dapat dilakukan setelah 2 tahun jika diperlukan.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan pemimpin sekolah yang profesional, berintegritas, dan berkompeten, dengan sistem seleksi berbasis meritokrasi (kemampuan, bukan koneksi).
Catatan: Aturan ini hanya berlaku untuk guru ASN (PNS/PPPK), sedangkan pengangkatan di sekolah swasta mengikuti mekanisme terpisah meski tetap mengacu pada prinsip serupa.