4 Penyebab Tunjangan Anak Pensiunan PNS Bisa Hangus Meski Sudah Dicairkan 2 Persen Gaji

Sabtu 05 Jul 2025, 10:22 WIB
Dicairkan 2 Persen Gaji, Namun Tunjangan Anak Pensiunan PNS Gugur Jika Anda Abaikan 4 Ketentuan Ini (Sumber: Pinterest)

Dicairkan 2 Persen Gaji, Namun Tunjangan Anak Pensiunan PNS Gugur Jika Anda Abaikan 4 Ketentuan Ini (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Setiap bulan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menerima hak keuangan berupa gaji pokok dan tunjangan yang telah ditetapkan sesuai regulasi pemerintah.

Hak tersebut dicairkan tepat tanggal 1 setiap bulan, melalui mekanisme penyaluran dana dari PT Taspen sebagai pengelola Dana Pensiun PNS bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia atau bank mitra.

Pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS memiliki nominal yang berbeda, bergantung pada golongan kepangkatan terakhir saat aktif bekerja.

Selain gaji pokok, terdapat komponen tunjangan tambahan seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, serta tunjangan pangan. Rincian nominalnya secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah dan ketentuan dari Taspen yang diperbarui secara berkala.

Baca Juga: Pria Penyiksa Balita Ditangkap di Hutan Purwakarta

Komponen Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Secara umum, gaji pensiunan PNS mencakup:

Gaji Pokok
Merupakan besaran penghasilan bulanan pokok sesuai golongan terakhir.

Tunjangan Pasangan
Sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki pasangan sah.

Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak yang masih menjadi tanggungan.

Tunjangan Pangan
Ditetapkan sekitar Rp72.420 per bulan.

Sebagai ilustrasi, berikut nominal tunjangan anak pensiunan PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134
  • Golongan II: Rp34.962 – Rp61.574
  • Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592
  • Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142

Berita Terkait


News Update