Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah sebelum menyimpulkan adanya kenaikan sebesar 16 persen.
Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Sampai adanya aturan baru, gaji pokok ASN 2025 masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja (MKG). Berikut rincian gaji PNS 2025, yaitu:
Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: 4 Penyebab Tunjangan Anak Pensiunan PNS Bisa Hangus Meski Sudah Dicairkan 2 Persen Gaji
Tunjangan PNS: Tambahan Penghasilan di Luar Gaji Pokok
Gaji pokok PNS belum termasuk tunjangan melekat, seperti:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi tempat mereka bekerja.
Tukin bisa menjadi komponen terbesar dari total penghasilan ASN per bulan.