"Ali Sadikin beranggapan bahwa para gelandangan ini tidak hanya bisa disingkirkan saja tetapi harus ada upaya penanggulangan gelandangan ini. terhadap para gelandangan ini,"
Kebijakan besar-besaran diluncurkan, termasuk razia melalui Surat Keputusan Gubernur No. 1b.13/3/42/1967 dan larangan mengemis berdasarkan SK Gubernur No. Ca. 7/1/16/72.
Operasi penertiban ini menjaring lebih dari 76.000 gelandangan sepanjang 1972–1977.
Baca Juga: Sejarah Jakarta: Inilah Sosok Pendiri Batavia, Bapak Imperium Dagang Belanda
Selain razia, Ali Sadikin juga menginisiasi:
- Proyek Perbaikan Kampung (1969), yang kemudian menjadi Proyek Mohammad Husni Thamrin dan didukung Bank Dunia.
- Rehabilitasi Sosial, dengan pengiriman gelandangan ke rumah sakit dan panti sosial seperti Panti Sosial IV Menteng Atas dan Panti Werdha Cipayung.
- Program Pelatihan Kerja dan Transmigrasi, yang mencakup proyek padat karya, pelatihan kejuruan, serta pengucuran bantuan sebesar Rp384 juta kepada 769 KK pada 1975.