Inilah ketetapan yang menjadi sorotan penting publik dan kalangan pendidik. Mendikdasmen secara tegas menetapkan dua kategori guru ASN Daerah yang berhak memperoleh tambahan penghasilan Rp750.000 per triwulan tanpa harus memenuhi beban kerja penuh:
- Guru yang Mengikuti Pengembangan Profesi:
Guru yang sedang menjalani program pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan durasi minimal 600 jam atau 3 bulan, atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian. - Guru yang Mengikuti Program Pertukaran, Kemitraan, atau Magang:
Guru ASN Daerah yang mengikuti program pertukaran guru, program kemitraan, atau magang, juga atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
Kebijakan pengecualian beban kerja ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya pengembangan kapasitas guru yang sedang menjalankan tugas tambahan di luar aktivitas mengajar reguler.
Mekanisme Pencairan Tambahan Penghasilan
Proses pencairan tambahan penghasilan diatur secara terperinci dalam petunjuk teknis Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yaitu:
- Verifikasi Dokumen:
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dokumen kepegawaian, dokumen persetujuan program pengembangan profesi, serta absensi kehadiran. - Penetapan Daftar Penerima:
Daftar nama penerima tambahan penghasilan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. - Penyaluran Dana:
Tambahan penghasilan dicairkan melalui rekening guru ASN Daerah setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: 5 Motor Matic Bekas Stylish dengan Hargar Terjangkau di Bawah 7 Jutaan! Irit dan Perawatan Mudah
Implikasi Kebijakan
Regulasi ini membawa beberapa dampak positif sekaligus tantangan implementasi:
- Peningkatan Kepastian Pendapatan:
Guru ASN Daerah yang belum tersertifikasi memiliki jaminan tambahan penghasilan tetap. - Penguatan Motivasi:
Program ini dapat mendorong guru untuk lebih aktif mengikuti pengembangan kompetensi. - Beban Administratif:
Pemerintah daerah perlu memastikan validitas data dan ketepatan penyaluran dana agar tidak terjadi kekeliruan. - Pengawasan Transparansi:
Pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kategori penerima.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem kesejahteraan guru ASN Daerah.
Pemberian tambahan penghasilan bagi guru yang belum memperoleh tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik. Kebijakan pengecualian beban kerja bagi guru yang sedang mengikuti program pengembangan profesi dan pertukaran juga menjadi langkah afirmasi yang mendukung profesionalisme.
Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan diharapkan dapat melaksanakan ketentuan ini secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.