Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Simak Info Pengisian DRH
- Lingkungan Kerja yang Kondusif
Pemerintah menjamin terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan mendukung produktivitas, baik dari segi fisik (infrastruktur) maupun non-fisik (iklim kerja positif).
- Kesempatan Pengembangan Diri
PPPK berhak mengikuti pelatihan kompetensi, program pengembangan karier, dan peluang peningkatan keterampilan untuk menunjang profesionalitas.
- Perlindungan Hukum
Setiap PPPK mendapat jaminan bantuan hukum, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (mediasi), jika menghadapi masalah terkait pekerjaan.
Baca Juga: Tak Lagi Ada Pembeda! Hak Pensiun dan Tunjangan PPPK Akan Sama dengan PNS
Fleksibilitas Anggaran dan Penyesuaian Hak
Sri Mulyani menegaskan, ketujuh komponen hak ini dapat disesuaikan oleh Presiden berdasarkan ketersediaan APBN. "Prinsipnya, kami ingin memastikan kesejahteraan ASN PPPK sejalan dengan kemampuan keuangan negara," ujarnya.
Dengan disahkannya UU ASN, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi tanpa status jelas.