Viral! Pesinetron MR Peras Pacar Sesama Jenis dan Ancam Sebar Video Intim Demi Uang: Kronologi Lengkap Kasusnya

Kamis 03 Jul 2025, 11:06 WIB
Kasus viral! Figuran sinetron diduga memeras Rp20 juta dari pacar LGBT dengan ancaman video pribadi. Ini kronologinya (Sumber: YouTube/@BANGRANISTONES)

Kasus viral! Figuran sinetron diduga memeras Rp20 juta dari pacar LGBT dengan ancaman video pribadi. Ini kronologinya (Sumber: YouTube/@BANGRANISTONES)

POSKOTA.CO.ID - Dunia hiburan Indonesia kembali diguncang skandal hukum. Kali ini, sorotan tertuju pada Muhammad Rayyan Alkadrie, seorang figuran sinetron berinisial MR, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah polisi menetapkan Rayyan sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dramatis pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Lokasi penangkapan di sebuah indekos di kawasan Harjamukti, Depok, menjadi saksi bisu aksi petugas yang berhasil mengamankan pelaku.

Proses penangkapan yang terekam kamera dan viral di media sosial semakin menambah ketertarikan publik terhadap kasus ini. Dalam video yang beredar, terlihat bagaimana Rayyan sempat bersembunyi di mobil rongsokan sebelum akhirnya diringkus petugas tanpa perlawanan.

Baca Juga: Muhammad Renald Kadri Main Sinetron Apa? Ini Jejak Artis MR yang Peras Pacar Pria

Penangkapan Dramatis di Mobil Rongsokan

Aksi penangkapan Rayyan menjadi sorotan setelah ia ditemukan bersembunyi di dalam mobil tua tak terpakai. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih mendatangi pos ronda untuk meminta informasi.

Salah seorang warga kemudian mengenali wajah Rayyan dari foto yang dibawa polisi dan mengarahkan mereka ke mobil rongsok di pinggir jalan.

"Dia (Rayyan) saat itu mengenakan kaos kuning dan celana pendek, ditangkap tanpa perlawanan," ujar sumber kepolisian.

Latar Belakang Kasus: Cemburu Picu Pemerasan

Kasus ini berawal dari hubungan asmara sesama jenis antara Rayyan dan pria berinisial IMT yang terjalin selama dua bulan. Keduanya berkenalan melalui media sosial sebelum menjalin hubungan intens.

Menurut AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, pemerasan ini dipicu rasa cemburu Rayyan setelah mengetahui IMT dekat dengan pria lain.

"Dia (Rayyan) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," jelas Firdaus pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Siapa IMT Pacar Sesama Jenis Muhammad Renald Kadri? Heboh Diduga Jadi Korban Pemerasan

Modus Pemerasan: Ancaman Sebar Konten Intim

Rayyan diduga menggunakan rekaman hubungan intim sebagai senjata pemerasan. Polisi menemukan enam video pendek di ponselnya yang memperlihatkan hubungan tersebut. Korban pun terpaksa menuruti permintaan uang agar kontennya tidak tersebar.

"Korban sudah memberikan sekitar Rp20 juta, baik transfer maupun tunai. Karena tidak tahan, akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih," tambah Firdaus. Namun, Rayyan membantah tuduhan pemerasan dan mengklaim uang itu sebagai "imbalan" atas hubungan mereka.

Proses Hukum: Ancaman 9 Tahun Penjara

Rayyan resmi dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga mempertimbangkan penambahan pasal UU ITE dan UU Pornografi mengingat alat bukti berupa konten digital.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain:

  • Dua unit ponsel berisi rekaman intim.
  • Print-out rekening koran Bank BCA milik korban.
  • Kartu ATM atas nama Muhammad Rayyan Alkadrie.

Baca Juga: Muhammad Renald Kadri Main Sinetron Apa? Ini Jejak Artis MR yang Peras Pacar Pria

Meski dikabarkan sebagai pesinetron, karier Rayyan ternyata hanya sebatas figuran. Beberapa orang yang mengenalnya menyebut ia memiliki citra positif, namun fakta ini kontras dengan kasus yang menyeretnya.

Kasus ini memicu perbincangan hangat di media sosial, terutama karena melibatkan hubungan sesama jenis dan eksploitasi konten privat.

Banyak netizen mengecam tindakan Rayyan, sementara sebagian lain mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam berbagi konten sensitif.

Kini, Rayyan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan digital dan pemerasan berbasis hubungan personal bisa terjadi pada siapa saja.


Berita Terkait


News Update