Viral! Pesinetron MR Peras Pacar Sesama Jenis dan Ancam Sebar Video Intim Demi Uang: Kronologi Lengkap Kasusnya

Kamis 03 Jul 2025, 11:06 WIB
Kasus viral! Figuran sinetron diduga memeras Rp20 juta dari pacar LGBT dengan ancaman video pribadi. Ini kronologinya (Sumber: YouTube/@BANGRANISTONES)

Kasus viral! Figuran sinetron diduga memeras Rp20 juta dari pacar LGBT dengan ancaman video pribadi. Ini kronologinya (Sumber: YouTube/@BANGRANISTONES)

Baca Juga: Siapa IMT Pacar Sesama Jenis Muhammad Renald Kadri? Heboh Diduga Jadi Korban Pemerasan

Modus Pemerasan: Ancaman Sebar Konten Intim

Rayyan diduga menggunakan rekaman hubungan intim sebagai senjata pemerasan. Polisi menemukan enam video pendek di ponselnya yang memperlihatkan hubungan tersebut. Korban pun terpaksa menuruti permintaan uang agar kontennya tidak tersebar.

"Korban sudah memberikan sekitar Rp20 juta, baik transfer maupun tunai. Karena tidak tahan, akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih," tambah Firdaus. Namun, Rayyan membantah tuduhan pemerasan dan mengklaim uang itu sebagai "imbalan" atas hubungan mereka.

Proses Hukum: Ancaman 9 Tahun Penjara

Rayyan resmi dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga mempertimbangkan penambahan pasal UU ITE dan UU Pornografi mengingat alat bukti berupa konten digital.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain:

  • Dua unit ponsel berisi rekaman intim.
  • Print-out rekening koran Bank BCA milik korban.
  • Kartu ATM atas nama Muhammad Rayyan Alkadrie.

Baca Juga: Muhammad Renald Kadri Main Sinetron Apa? Ini Jejak Artis MR yang Peras Pacar Pria

Meski dikabarkan sebagai pesinetron, karier Rayyan ternyata hanya sebatas figuran. Beberapa orang yang mengenalnya menyebut ia memiliki citra positif, namun fakta ini kontras dengan kasus yang menyeretnya.

Kasus ini memicu perbincangan hangat di media sosial, terutama karena melibatkan hubungan sesama jenis dan eksploitasi konten privat.

Banyak netizen mengecam tindakan Rayyan, sementara sebagian lain mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam berbagi konten sensitif.

Kini, Rayyan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan digital dan pemerasan berbasis hubungan personal bisa terjadi pada siapa saja.


Berita Terkait


News Update