Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda Jakarta, Andri M. Rijal menyampaikan, olahraga Padel yang fasilitasnya berupa lapangan itu dikenakan pajak atas penyediaan pajak hiburan.
"Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen," katanya.
Andri menyebut, pajak yang dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen itu, ialah termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.
Baca Juga: Jam Berapa Pengumuman SM UNY 2025 Jalur Scouting dan Prestasi Olahraga? Cek Jadwalnya di Sini!
"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," ucapnya.
Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:
- tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
- lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
- lapangan tenis
- kolam renang
- lapangan bulu tangkis
- lapangan basket
- lapangan voli
- lapangan tenis meja.
- lapangan squash
- lapangan panahan
- lapangan bisbol atau softball
- lapangan tembak
- tempat bowling
- tempat biliar
- tempat panjat tebing
- tempat ice skating
- tempat berkuda
- tempat sasana tinju atau beladiri
- tempat atletik atau lari
- jetski
- lapangan padel