JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta diminta tidak terburu-buru menetapkan pajak 10 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk di dalamnya olahraga padel, yang kini sedang digandrungi oleh anak muda.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin. Menurutnya, olahraga padel berpotensi mendorong geliat ekonomi di masyarakat.
"Pemprov (Jakarta) jangan terburu-buru menerapkan pajak terhadap kegiatan olahraga padel ini," ucap Suhud saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 3 Juli 2025.
Suhub mengatakan, Pemprov Jakarta seharusnya jangan mengenakan pajak terlebih dahulu olahraga padel ini.
"Biarkan dahulu kegiatan ini mendorong geliat ekonomi warga," ujar Suhud.
Baca Juga: Lapangan Padel Dikenai Pajak 10 Persen, Ini 21 Olahraga Lain yang Juga Dipajaki
Meskipun, kata Suhud, secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
"Seperti tempat kebugaran (fitness center), lapangan futsal, lapangan tenis, dan kolam renang yang dikenakan bayaran atas penggunaannya," ucap Suhud.
Suhud menyebut, akibat kebijakan itu respon negatif dari masyarakat terkhusus, penggemar padel muncul. Hal itu, disebabkan kondisi ekonomi yang masih berat saat ini.
"Dan juga euforia minat terhadap olahraga ini cukup besar di masyarakat," ujar Suhud.
Baca Juga: Mengenal Padel, Olahraga Mirip Tenis Tengah Populer di Indonesia
Namun, Suhud mengungkapkan, jika melihat kondisi yang terjadi saat ini, rata-rata pemain olahraga padel ini dari kalangan menengah atas.
"Dan jika melihat harga perlengkapan olahraga padel pun terbilang tidak murah juga. Mungkin hal ini yang mendorong pihak Pemprov mengenakan pajak atas olahraga ini," kata Suhud.
Kendati demikian, politisi PKS berharap agar Pemprov Jakarta untuk tidak terburu-buru dalam menentukan pajak tersebut.
"Tapi, menurut saya baiknya Pemprov menahan dulu untuk tidak terburu-buru mengenakan pajak saat ini," ucap Suhud. (CR-4)