CIPUTAT, POSKOTA.CO.ID - Terduga pelaku tindak asusila kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sebuah sekolah swasta di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap polisi.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, pelaku merupakan guru mata pelajaran agama di sekolah ABK swasta tersebut. Kasus pelecehan seksual oleh pelaku kepada muridnya, dilaporkan pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Guru agama berinisial FR 51 tahun paku kekerasan seksual terhadap korban 16 tahun seorang ABK kini ditetapkan menjadi tersangka melalui bukti yang dikumpulkan dan sudah ditahan di Polres Tangsel. Sementara penyelidikan masih tetap berlanjut dalam perkembangan kasus ini,” kata Victor, Kamis, 3 Juli 2025.
Aktivis Malang Autism Center (MAC), Mohammad Cahyadi mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang dinilai telah membuahkan hasil.
Baca Juga: Kepala Pesantren di Tangerang 9 Kali Cabuli Santriwati 15 Tahun, Ancaman Agama Jadi Modus
“Saya dan keluarga korban sangat bersyukur tentunya. Karena apapun prosesnya akhirnya kemarin sudah ditetapkan, yang tadinya terlapor menjadi tersangka dan bahkan sudah ditangkap. Kami pun dalam dua minggu terakhir ini selalu hampir setiap hari berkomunikasi dengan kepolisian untuk melihat bagaimana kondisi progres yang ada,” ucapnya.
Namun, kasus ini meninggalkan rasa trauma mendalam bagi korban dan keluarga.
“Pelaku ditangkap bukan berarti selesai ya, karena korban dan ibu nya yang single parent masih trauma. Sejak kasus ini diproses, korban sudah tak lagi bersekolah. Di rumah saja berdua bareng ibu nya. Bahkan Ibu korban setiap menitnya berusaha selalu ada di sisi korban walaupun mengalami traumatik yang serupa,” ujarnya.
Anak di bawah umur itu menjadi korban pelecehan seksual gurunya sendiri pad Oktober 2024 hingga Februari 2025. Pelaku membujuk korban dengan memberikan kue strawberry.
Baca Juga: Fakta Baru Pencabulan Anak oleh Guru Hadroh di Ciputat Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Latihan Musik
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman paling lama 20 (dua puluh) tahun. (CR-1)