Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO, Mayoritas Korban Anak-Anak
Mereka teridentifikasi lewat keterangan para tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
Awalnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2025, yang mencurigai adanya keberangkatan calon PMI secara ilegal dari Terminal 3 Bandara Soetta.
Dari sana, investigasi mengungkap pola rekrutmen lewat media sosial, penampungan di hotel, hingga pengiriman keluar negeri menggunakan visa kunjungan.
“Para pelaku mendapat keuntungan antara 4 hingga 7 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan secara ilegal. Sementara itu, para CPMI kerap menjadi korban eksploitasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan,” lanjutnya.
Ia memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk agen perekrut di dalam maupun luar negeri.
Kompol Yandri Mono menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi dan legal.
Sementara itu pihak berwenang masih terus memburu para DPO untuk menuntaskan jaringan perdagangan orang ini.
Kini, Bandara Soekarno-Hatta pun memperketat pengawasan terhadap keberangkatan warga ke luar negeri, khususnya pada jalur-jalur rawan TPPO. (CR-1)