Tarif Ojol Naik 8-15 Persen! Ini Tanggapan Gojek dan Tuntutan Potongan Aplikasi Dibatasi 10 Persen

Rabu 02 Jul 2025, 10:00 WIB
Tarif ojol resmi naik per Juli 2025! Ketahui zona kenaikan 8-15 persen, respons Gojek, dan tuntutan pengemudi agar potongan dibatasi 10 persen. (Sumber: Pinterest/Marketivate)

Tarif ojol resmi naik per Juli 2025! Ketahui zona kenaikan 8-15 persen, respons Gojek, dan tuntutan pengemudi agar potongan dibatasi 10 persen. (Sumber: Pinterest/Marketivate)

POSKOTA.CO.ID - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akhirnya angkat bicara menyikapi rencana Kemenhub yang akan menaikkan tarif ojol (ojek online) roda dua sebesar 8-15 persen.

Induk perusahaan Gojek ini menegaskan kesiapannya untuk mematuhi regulasi pemerintah terkait penyesuaian tarif tersebut.

Rencana kenaikan ini muncul setelah Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kajian penetapan tarif baru.

Namun, kebijakan ini langsung menuai reaksi keras dari para pengemudi ojol yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Naik, Pengemudi Ojol Waswas Pelanggan Kabur

Berbagai asosiasi pengemudi, termasuk Garda Indonesia dan SPAI, menilai kenaikan tarif tidak akan menyelesaikan masalah utama yang mereka hadapi, yakni besarnya potongan aplikasi yang dinilai tidak transparan. Mereka pun mengancam akan melakukan aksi protes jika tuntutan mereka tidak didengar.

Gojek Lakukan Kajian Menyeluruh

Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa perusahaan tengah mengkaji dampak kenaikan tarif bersama Kemenhub.

“Saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” kata Ade dalam keterangan resmi, Selasa 1 Juli.

Ade menekankan bahwa Gojek berkomitmen menjaga tarif tetap kompetitif dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kemenhub: Kenaikan Sudah Final

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa tarif ojol naik ini sudah final setelah melalui kajian mendalam.

“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan,” ujar Aan dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Senin 30 Juni.


Berita Terkait


News Update