Setelah Lulus PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Apa yang Perlu Dilakukan? Simak di Sini Agar Tak Ketinggalan Informasi

Rabu 02 Jul 2025, 19:38 WIB
Setelah Lulus PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Apa yang Perlu Dilakukan? Simak di Sini Agar Tak Ketinggalan Informasi (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Setelah Lulus PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Apa yang Perlu Dilakukan? Simak di Sini Agar Tak Ketinggalan Informasi (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

POSKOTA.CO.ID – Selamat bagi para peserta yang berhasil lulus seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024!

Bagi yang sudah dinyatakan lulus, penting untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya agar tidak ketinggalan proses administrasi dan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yuk simak di sini:

Cek pengumuman hasil PPPK tahap 2 tahun 2024

Peserta dapat melakukan pengecekan hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 melalui situs resmi SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/.

1. Buka situs resmi SSCASN

2. Klik ‘Masuk’ di ujung kanan atas

3. Masuk dengan akun Anda (menggunakan NIK dan password)

Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer Lolos PPPK 2024 Tahap 2 Terima Gaji Pertama? Cek Aturannya

4. Klik ‘Masuk’

5. Setelah berhasil login, akan muncul tampilan resume pendaftaran

6. Tertera keterangan kelulusan PPPK 2024

Daftar kode pengumuman PPPK tahap 2

Melansir keterangan BKN RI, berikut arti 11 kode huruf saat pengumuman seleksi peserta PPPK Tahap II 2024:

P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus

PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

Baca Juga: 7.969 PPPK Dilantik Serentak, Wali Kota Bekasi: Status Baru, Kinerja Harus Lebih Baik

L: Peserta Dinyatakan Lulus

L-2: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda

L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

TL: Peserta Tidak Lulus

Baca Juga: Kunci Jawaban MOOC Evaluasi Guru Lolos ASN/PPPK 2025: Apa Peran Perencanaan Berbasis Data?

TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest

TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi

TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian

A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.

Jika peserta melihat kode L, L-2, atau L-3 pada kolom keterangan, itu berarti peserta tersebut dinyatakan lulus.

Artinya, peserta berhak untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan jabatan dan lokasi formasi yang telah dilamar.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Lowongan PPPK 2025 Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi yang Dilewati

Potret peserta seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: PANRB)

Apa yang harus dilakukan setelah lulus PPPK tahap 2 2024?

1. Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Nomor Induk PPPK

Bagi yang lulus, tahap berikutnya adalah pengisian DRH untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang dijadwalkan pada 1–31 Juli 2025

Dalam DRH, kamu harus mengunggah data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya melalui portal SSCASN.

2. Pengajuan Usulan Penetapan NI PPPK

Setelah DRH lengkap, instansi akan mengajukan usulan penetapan NI PPPK ke BKN. Periode ini berlangsung antara 1 Agustus–10 September 2025.

3. Verifikasi dan Surat Keputusan (SK)

Jika disetujui, kamu akan menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai tenaga PPPK. Selanjutnya, instansi akan memproses SK tersebut dan memberitahukan jadwal pengangkatan.

4. Pengangkatan dan Mulai Bekerja

Setelah SK diterbitkan, instansi akan mengatur masa pelantikan, orientasi, dan penugasan jabatan. Kemudian, kamu secara resmi akan mulai bekerja sebagai PPPK sesuai formasi yang dilamar.

Demikian informasi mengenai PPPK tahap 2 2024.

 

 


Berita Terkait


News Update