TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.
Jika peserta melihat kode L, L-2, atau L-3 pada kolom keterangan, itu berarti peserta tersebut dinyatakan lulus.
Artinya, peserta berhak untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan jabatan dan lokasi formasi yang telah dilamar.
Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Lowongan PPPK 2025 Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi yang Dilewati

Apa yang harus dilakukan setelah lulus PPPK tahap 2 2024?
1. Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Nomor Induk PPPK
Bagi yang lulus, tahap berikutnya adalah pengisian DRH untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang dijadwalkan pada 1–31 Juli 2025
Dalam DRH, kamu harus mengunggah data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya melalui portal SSCASN.
2. Pengajuan Usulan Penetapan NI PPPK
Setelah DRH lengkap, instansi akan mengajukan usulan penetapan NI PPPK ke BKN. Periode ini berlangsung antara 1 Agustus–10 September 2025.
3. Verifikasi dan Surat Keputusan (SK)
Jika disetujui, kamu akan menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai tenaga PPPK. Selanjutnya, instansi akan memproses SK tersebut dan memberitahukan jadwal pengangkatan.