Melansir keterangan BKN RI, berikut arti 11 kode huruf saat pengumuman seleksi peserta PPPK Tahap II 2024:
P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus
PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
Baca Juga: 7.969 PPPK Dilantik Serentak, Wali Kota Bekasi: Status Baru, Kinerja Harus Lebih Baik
L: Peserta Dinyatakan Lulus
L-2: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda
L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
TL: Peserta Tidak Lulus
Baca Juga: Kunci Jawaban MOOC Evaluasi Guru Lolos ASN/PPPK 2025: Apa Peran Perencanaan Berbasis Data?
TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi