Setelah Lulus PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Apa yang Perlu Dilakukan? Simak di Sini Agar Tak Ketinggalan Informasi

Rabu 02 Jul 2025, 19:38 WIB
Setelah Lulus PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Apa yang Perlu Dilakukan? Simak di Sini Agar Tak Ketinggalan Informasi (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Setelah Lulus PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Apa yang Perlu Dilakukan? Simak di Sini Agar Tak Ketinggalan Informasi (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Melansir keterangan BKN RI, berikut arti 11 kode huruf saat pengumuman seleksi peserta PPPK Tahap II 2024:

P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus

PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

Baca Juga: 7.969 PPPK Dilantik Serentak, Wali Kota Bekasi: Status Baru, Kinerja Harus Lebih Baik

L: Peserta Dinyatakan Lulus

L-2: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda

L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

TL: Peserta Tidak Lulus

Baca Juga: Kunci Jawaban MOOC Evaluasi Guru Lolos ASN/PPPK 2025: Apa Peran Perencanaan Berbasis Data?

TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest

TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi


Berita Terkait


News Update