PPPK Kemenag Tahap 2: Jadwal Pengisian DRH dan Pemberkasan, Akses sscasn.bkn.go.id

Rabu 02 Jul 2025, 16:39 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 17.154 pegawai non-ASN Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin peserta seleksi PPPK tahun ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).

Total peserta yang diterima terdiri dari 17.009 peserta tenaga teknis dan 145 peserta tenaga kesehatan dinyatakan lulus seleksi.

“Pengumuman kelulusan seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 mencakup total 17.154 peserta,” ujar Kamaruddin Amin dikutip dari laman Kemenag pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Disahkan dalam UU ASN! Kategori PPPK Ini Resmi Dihentikan dan Dilarang Bekerja Kembali di Instansi Pemerintah

Para peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan PPPK tahap 2 secara digital melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai dari 1 Juli hingga 31 Juli 2025.

Jadwal Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK 2025

Pengisian dan unggah dokumen DRH PPPK Kemenag tahap 2 dimulai pada 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Peserta diwajibkan mengisi DRH dan melengkapi seluruh dokumen pemberkasan PPPK tepat waktu.

Jika hingga batas akhir tidak melakukan pengisian DRH, peserta dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Bagi peserta yang memutuskan mengundurkan diri secara sukarela, wajib mengunggah surat pengunduran diri resmi yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.

Baca Juga: 7.969 PPPK Dilantik Serentak, Wali Kota Bekasi: Status Baru, Kinerja Harus Lebih Baik

“Jika peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh mendaftar PPPK atau ASN pada dua tahun anggaran berikutnya,” kata Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi


Berita Terkait


News Update