Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan dasar yang berkualitas dan dapat diakses oleh semua.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswi UNS Tewas Diduga Bunuh Diri di Jembatan Jurug, Ini Isi Surat Wasiatnya
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan, pendanaan, dan pengawasan program ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dewan pendidikan, serta media. (Ril)