Kapan Tenaga Honorer Lolos PPPK 2024 Tahap 2 Terima Gaji Pertama? Cek Aturannya

Rabu 02 Jul 2025, 16:46 WIB
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2. (Sumber: setneg.go.id)

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2. (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 pada 30 Juni 2025.

Ribuan tenaga honorer dari berbagai instansi dan daerah menyambut pengumuman ini dengan antusias.

Hal tersebut, karena menjadi awal dari perubahan status yang telah lama dinanti.

Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lolos, pengangkatan menjadi PPPK berarti naik status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini bukan hanya soal kebanggaan, melainkan juga peningkatan kesejahteraan dalam bentuk gaji tetap, tunjangan resmi, serta perlindungan kerja yang lebih baik.

Namun, kapan gaji pertama akan diterima honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2 2024?

Baca Juga: Resmi Diangkat PPPK! Ini Rincian Gaji Honorer R2 dan R3 yang Kini Setara ASN Penuh Waktu

Kapan Gaji Pertama Diterima?

Meski dinyatakan lulus, para tenaga honorer yang lolos PPPK belum bisa langsung menerima gaji pertamanya.

Sebab, pemberian gaji dan fasilitas lain hanya akan diberikan setelah adanya pelantikan resmi dan turunnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Berikut adalah tahapan administratif yang harus dilalui setelah pengumuman hasil kelulusan.

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: Dilaksanakan pada 1–31 Juli 2025, ini merupakan proses awal verifikasi data dan pemberkasan secara digital.
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK): Tahapan ini berlangsung pada 1 Agustus hingga 10 September 2025, dan menjadi penentu terbitnya SK resmi pengangkatan.

Setelah seluruh proses administrasi selesai dan SK resmi telah diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Barulah, para tenaga honorer dapat dilantik secara sah dan mulai menerima gaji bulanan sebagai ASN PPPK.

Untuk PPPK Penuh Waktu, besaran gaji ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, terdapat 17 golongan PPPK, di mana gaji pokok dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Selain itu, tunjangan yang diberikan sama dengan tunjangan yang diterima oleh PNS, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, pangan, hingga tunjangan kinerja di beberapa instansi.

Ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah memberikan kesetaraan hak dan fasilitas antara PPPK Penuh Waktu dan ASN PNS, meskipun skema pengangkatannya berbeda.

Di luar PPPK Penuh Waktu, pemerintah juga membuka formasi PPPK Paruh Waktu.

Skema ini menyasar tenaga honorer yang telah terdata di BKN, telah mengikuti seleksi namun belum mendapatkan penempatan karena keterbatasan formasi.

Meski sama-sama berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk PPPK, PPPK Paruh Waktu tidak mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dalam hal gaji.

Penentuan skema gaji ini dipengaruhi oleh alokasi anggaran daerah, beban kerja, serta karakteristik instansi tempat PPPK Paruh Waktu ditempatkan.

Baca Juga: Resmi Diangkat PPPK! Ini Rincian Gaji Honorer R2 dan R3 yang Kini Setara ASN Penuh Waktu

Jadwal Pelantikan PPPK

Jika Anda sudah lolos, perlu diketahui bahwa , jadwal pelantikan PPPK tidak bersifat nasional serentak.

Setiap instansi atau pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tanggal pelantikan berdasarkan kesiapan administratif dan anggaran.

Artinya, ada kemungkinan bahwa peserta PPPK di satu daerah sudah menerima SK dan gaji, sementara daerah lain masih dalam proses.

Oleh sebab itu, penting bagi tenaga honorer untuk aktif memantau informasi dari BKPSDM atau instansi masing-masing.

Dengan tahapan administratif yang cukup rinci, para tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 Tahap 2 diimbau untuk tetap sabar dan proaktif dalam mengikuti proses.

Pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 sendiri menjadi awal perjalanan baru bagi para tenaga honorer.


Berita Terkait


News Update