POSKOTA.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 membawa kabar gembira bagi sebagian honorer, namun juga menyisakan kekecewaan bagi banyak tenaga honorer yang belum berhasil lolos.
Jika Anda termasuk yang tidak lulus PPPK Tahap 2, jangan langsung putus asa. Masih ada peluang menjadi ASN, bahkan dalam skema PPPK Paruh Waktu yang kini tengah digodok pemerintah.
Tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung operasional di berbagai instansi seperti sekolah, puskesmas, kantor kelurahan dan lain sebagainya.
Namun, status non-ASN atau membuat posisi mereka rentan, tanpa kepastian jenjang karier maupun jaminan kesejahteraan.
Baca Juga: PPPK Kemenag Tahap 2: Jadwal Pengisian DRH dan Pemberkasan, Akses sscasn.bkn.go.id
Kabar baiknya, pemerintah menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap honorer yang tidak lolos PPPK.
Sebaliknya, pemerintah memberikan skema baru sebagai bentuk pengakuan kontribusi mereka, yaitu PPPK Paruh Waktu.
5 Poin yang Mesti Diketahui Peserta PPPK
Berikut 5 poin krusial yang perlu diketahui oleh honorer yang belum lulus seleksi PPPK Tahap 2:
Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, Bukan Diberhentikan
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa tenaga honorer yang gagal seleksi PPPK akan diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu, bukan diberhentikan.
Ini berarti, ada jaminan kerja dan hak kepegawaian yang lebih baikdibandingkan status honorer biasa.