Gagal Seleksi PPPK Tahap 2? Ini 5 Peluang dan Solusi Bagi Honorer dari Pemerintah

Rabu 02 Jul 2025, 16:44 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel, yaitu 4 jam per hari, dan akan tetap mendapatkan hak dasar sebagai ASN kontrak.

Peluang Mengisi Formasi Kosong PPPK

Bagi honorer yang terdaftar di database BKN, masih terbuka peluang untuk mengisi formasi kosong PPPK yang belum terisi dari seleksi tahap sebelumnya.

Pastikan data Anda di BKN valid dan terverifikasi, karena ini menjadi syarat utama pengangkatan.

Baca Juga: 7.969 PPPK Dilantik Serentak, Wali Kota Bekasi: Status Baru, Kinerja Harus Lebih Baik

Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera lakukan koreksi melalui bagian kepegawaian instansi tempat Anda bekerja.

Regulasi Baru, Tidak Ada Afirmasi Lagi

Pemerintah tidak lagi membuka jalur afirmatif atau prioritas di tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, tenaga honorer perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Skema PPPK Paruh Waktu bisa menjadi titik awal membuktikan kinerja, sekaligus menyiapkan diri jika nantinya dibuka kesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui seleksi reguler.

Baca Juga: Kunci Jawaban MOOC Evaluasi Guru Lolos ASN/PPPK 2025: Apa Peran Perencanaan Berbasis Data?

Komitmen Pemerintah untuk Optimalisasi Formasi

Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan sisa formasi PPPK agar tenaga honorer yang memenuhi syarat tetap punya kesempatan diangkat menjadi ASN.

Baik melalui pengisian ulang formasi kosong maupun pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, semua langkah ini adalah bentuk upaya penataan ASN yang adil dan inklusif.

Hak Honorer Dijamin Hingga Ada Keputusan Resmi

Selama masa transisi, pemerintah menjamin bahwa honorer tetap mendapatkan hak-hak seperti gaji atau insentif sesuai status saat ini, hingga ada keputusan resmi terkait status ASN mereka.

Ini adalah bentuk perlindungan dari pemerintah agar honorer tidak dirugikan, meski belum diangkat sebagai PPPK penuh waktu.


Berita Terkait


News Update