POSKOTA.CO.ID - Lonjakan kendaraan diprediksi akan menyebabkan peningkatan signifikan volume lalu lintas di jalur utama Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 29 Juni 2025.
Mengantisipasi kemacetan parah yang berpotensi terjadi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan beberapa rekayasa lalu lintas.
Kebijakan tersebut diantaranya, sistem ganjil genap, rekayasa one way (satu arah), dan sistem buka tutup jalur di sejumlah titik rawan padat.
Bagi warga yang hendak berwisata ke kawasan Puncak pada Minggu ini, pastikan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan jadwal rekayasa lalu lintas.
Berikut informasi lengkap dan terkini mengenai jadwal serta ketentuan pengaturan lalu lintas di Jalur Puncak Bogor hari ini.
Baca Juga: Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Siapkan Pesta Rakyat
Jadwal Sistem Ganjil Genap Puncak Bogor
Untuk menekan lonjakan kendaraan, sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada Minggu, 29 Juni 2025.
1. Waktu Berlaku
Mulai pukul 06.00 WIB hingga 24.00 WIB (jadwal ini dapat berubah tergantung kondisi lalu lintas di lapangan).
2. Kendaraan yang Diizinkan
Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil (angka terakhir, misalnya B 1235 XYZ) yang diperbolehkan melintas menuju kawasan Puncak.
3. Kendaraan Genap
Akan diminta putar balik oleh petugas di pos pemeriksaan jika memaksa melintas.
4. Arah yang Dibatasi
Berlaku untuk kendaraan dari arah Jakarta atau Ciawi menuju Puncak. Kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta tidak terkena pembatasan ini.