POSKOTA.CO.ID - Kawasan Puncak, Bogor, selama ini menjadi primadona wisata bagi masyarakat Jabodetabek. Setiap akhir pekan dan musim liburan, ribuan kendaraan memadati jalur utama menuju Puncak demi menikmati pemandangan pegunungan yang menyejukkan, deretan vila, kebun teh, hingga beragam kafe dan tempat rekreasi keluarga.
Namun, kepadatan lalu lintas sudah menjadi fenomena yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, Polres Bogor secara rutin memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil-genap dan one way (satu arah). Kombinasi dua kebijakan ini diharapkan dapat mengurai antrean kendaraan yang seringkali membuat waktu tempuh perjalanan menjadi berlipat ganda.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, jadwal dan kebijakan rekayasa lalu lintas kembali diberlakukan. Artikel ini menyajikan informasi detail yang perlu Anda ketahui untuk memastikan perjalanan Anda berlangsung aman, nyaman, dan sesuai regulasi.
Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap
Untuk mengendalikan volume kendaraan yang melintas, sistem ganjil-genap akan diberlakukan pada periode berikut:
- Mulai: Jumat, 27 Juni 2025 pukul 14.00 WIB
- Berakhir: Minggu, 29 Juni 2025 pukul 00.00 WIB
Aturan ini diterapkan di dua arah utama jalur Puncak, yaitu:
- Simpang Gadog (Bogor) menuju Tugu Lampu Gentur (Cianjur)
- Tugu Lampu Gentur (Cianjur) menuju Simpang Gadog (Bogor)
Prinsip utama ganjil-genap:
- Tanggal Genap (28 Juni 2025): Hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan melintas.
- Tanggal Ganjil (27 dan 29 Juni 2025): Hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9).
Pengecualian berlaku bagi:
- Kendaraan angkutan umum
- Ambulans dan kendaraan dinas darurat
- Kendaraan TNI/Polri
Sebelum berangkat, pastikan nomor kendaraan Anda sesuai dengan ketentuan hari perjalanan. Jika tidak, petugas berwenang meminta Anda untuk putar balik ke jalur alternatif.
Titik Pemeriksaan Ganjil-Genap
Petugas akan melakukan pengecekan intensif di beberapa lokasi strategis, di antaranya:
- Gerbang Tol Ciawi KM 46+500
- Simpang Gadog, Kabupaten Bogor
- Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur
Titik-titik tersebut menjadi pusat penyaringan kendaraan sesuai ketentuan ganjil-genap. Jika Anda menggunakan jalur alternatif atau kendaraan umum, pembatasan ini tidak berlaku.