POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pemberian tunjangan pangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif serta pensiunan PNS sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pokok di luar gaji pokok.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan kesejahteraan pegawai dan keluarganya, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan rumah tangga.
Tunjangan pangan yang dimaksud berupa pemberian setara 10 kilogram beras per bulan.
Namun berbeda dengan masa lalu yang disalurkan dalam bentuk fisik beras, saat ini tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Baca Juga: Gaji PNS Juli 2025 Segera Cair! Ini Rincian Tambahan Rp770 Ribu dari Sri Mulyani
Dasar Hukum dan Nominal Tunjangan
Mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015, tunjangan pangan untuk PNS aktif maupun pensiunan diberikan senilai 10 kilogram beras setiap bulan.
Nominal harga per kilogram beras untuk keperluan tunjangan ini ditetapkan sebesar Rp7.242.
Dengan demikian, total tunjangan pangan yang diterima seorang PNS aktif maupun pensiunan untuk satu jiwa dalam keluarga adalah 10 kilogram x Rp7.242 = Rp72.420 per bulan.
Peraturan tersebut menjadi acuan yang berlaku secara nasional, sehingga meskipun harga beras di pasar dapat mengalami fluktuasi, nominal tunjangan pangan tetap menggunakan harga yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Terungkap! Kronologi Lengkap Evakuasi Juliana Marins oleh Agam Rinjani dan Tim di Gunung Rinjani
Perhitungan Nominal Berdasarkan Jumlah Keluarga Tertunjang
Walaupun nilai tunjangan pangan per kilogram sama, nominal akhir yang diterima dapat berbeda tergantung jumlah keluarga yang tercatat sebagai tertunjang. Berikut adalah simulasi perhitungannya:
- Jika PNS/pensiunan hanya sendiri (1 jiwa): Rp72.420 x 1 = Rp72.420
- Jika memiliki pasangan (2 jiwa): Rp72.420 x 2 = Rp144.840
- Jika memiliki pasangan dan satu anak (3 jiwa): Rp72.420 x 3 = Rp217.260
- Jika memiliki pasangan dan dua anak (4 jiwa): Rp72.420 x 4 = Rp289.680
Jumlah anggota keluarga tertunjang ini biasanya tercatat dalam daftar gaji PNS aktif maupun daftar pensiun.
Kebijakan Nasional dan Perbedaan Harga Beras di Pasaran
Perlu dicatat, nominal harga beras untuk tunjangan pangan tidak sama dengan harga beras yang berlaku di pasaran. Harga beras nasional cenderung fluktuatif dan berbeda-beda antar wilayah.
Namun tunjangan pangan tetap menggunakan harga beras yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan resmi.
Hal ini membuat besaran tunjangan pangan bersifat tetap, kecuali ada perubahan regulasi yang mencabut atau memperbarui Peraturan Dirjen Perbendaharaan tersebut.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kestabilan penerimaan PNS aktif dan pensiunan di tengah gejolak harga bahan pokok.
Manfaat dan Dampak Sosial Ekonomi
Pemberian tunjangan pangan secara langsung membantu menjaga daya beli PNS aktif maupun pensiunan. Selain itu, tunjangan ini juga menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian PNS yang telah purna tugas.
Kebijakan ini mendukung tujuan pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan ketahanan pangan keluarga.
Tunjangan pangan juga membantu meringankan beban biaya rumah tangga, khususnya saat harga pangan mengalami kenaikan.
Dengan kebijakan yang konsisten, PNS aktif dan pensiunan tetap mendapatkan perlindungan yang memadai meskipun kondisi ekonomi nasional berubah.
Melalui kebijakan tunjangan pangan sebesar 10 kilogram beras per bulan yang diberikan dalam bentuk uang rupiah, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan PNS aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial yang diatur secara nasional, sehingga nilai yang diterima tetap stabil, meskipun harga beras di pasaran fluktuatif.
Dengan dasar hukum yang jelas dan perhitungan yang transparan, diharapkan tunjangan pangan ini dapat terus menjadi penopang utama bagi keluarga PNS aktif maupun pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.