POSKOTA.CO.ID - Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora bakal menghadapi proses hukum setelah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Ia akan segera diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya menyusul laporan dari pencipta lagu Yoni Dores.
Kasus ini mencuat setelah Yoni Dores, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Lesti karena diduga menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaannya ke media sosial tanpa izin sejak 2018.
Pemeriksaan terhadap Lesti dinilai sebagai langkah krusial untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut.
Baca Juga: Diduga Melanggar Hak Cipta, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi
Pemeriksaan Segera Dilakukan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Lesti Kejora akan dipanggil dalam waktu dekat. "Penyidik segera memanggil saudari LK sebagai saksi," ujarnya pada Kamis 26 Juni 2025.
Selain Lesti, pihak PT ASKM selaku publisher juga akan dimintai keterangan, termasuk pendapat ahli terkait kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Yoni Dores, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Lesti dituding mengunggah dan menyanyikan lagu ciptaan Yoni di media sosial tanpa izin sejak 2018.
Bukti Hak Cipta dan Kerugian Korban
Menurut Ade Ary, korban telah menyertakan dokumen dari PT ASKM yang membuktikan kepemilikan hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut. "Pelapor menerangkan bahwa korban adalah pemilik hak cipta berdasarkan surat pernyataan publisher," jelasnya.
Yoni Dores mengaku dirugikan secara materiil maupun moril akibat aksi Lesti yang tidak meminta izin sebelum menggunakan karyanya. Sebelum melapor ke polisi, Yoni telah mengirimkan dua kali somasi, namun tidak mendapat respons dari Lesti.