Tim hukum Yoni Dores, Ilham dari Hammer Lovom, menyatakan bahwa Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar," tegas Ilham.
Ia menambahkan, "Dari tahun 2017, Lesti sudah membawakan lagu klien kami tanpa pernah meminta izin." Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga saksi, termasuk pelapor dan korban, serta tengah mendalami bukti-bukti lainnya.
Respons Publik dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat Lesti Kejora merupakan salah satu pedangdut terbesar di Indonesia. Pemeriksaan terhadapnya akan menjadi langkah krusial untuk menentukan apakah ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan.
Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan akan berjalan transparan. "Proses pendalaman masih terus dilakukan," pungkas Ade Ary.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Lesti Kejora merupakan salah satu selebritas papan atas di industri musik dangdut Indonesia. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalani pedangdut berusia 25 tahun tersebut.
Polda Metro Jaya menjamin penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Kombes Ade Ary Syam Indradi menutup pernyataannya.