KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya bakal memanggil penyanyi dangdut Lesti Kejora untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Istri Rizky Billar tersebut akan diperiksa sebagai terlapor dari laporan yang dibuat Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
"Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK (Lesti Kejora) itu prosesnya atau update progressnya rekan-rekan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Selain Lesti Kejora, penyidik Polda Metro Jaya juga bakal memeriksa pihak dari PT ASKM serta ahli terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Hanya saja, Ade Ary belum dapat memastikan kapan pendendang lagu berjudul Kejora itu dipanggil dan periksa penyidik.
"Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan," kata Ade Ary.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu mengatakan bahwa dalam perkara ini, Lesti diduga telah meng-cover dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial (Medos) sejak 2018 tanpa izin terlebih dahulu.
Hal itu berdasarkan dokumen dari PT ASKM, selaku publisher yang menyatakan terlapor memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut.
Baca Juga: Viral! Lesti Kejora Hadapi Laporan Hak Cipta dari Yoni Dores, Begini Respons Kuasa Hukum
"Sehingga kemudian korban (Yoni Dores) merasa dirugikan dan membuat laporan," kata Ade Ary.