POSKOTA.CO.ID - Dunia hiburan Indonesia kembali diguncang kasus hukum setelah pedangdut ternama Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores.
Laporan yang resmi diajukan pada 18 Mei 2025 ini menyangkut dugaan pelanggaran hak cipta atas sejumlah lagu yang diduga digunakan tanpa izin.
Menurut keterangan kuasa hukum Yoni Dores, Lesti Kejora diduga telah mengcover dan mengunggah beberapa karya musik kliennya ke platform YouTube tanpa persetujuan resmi.
Aksi ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2018, namun baru sekarang diproses secara hukum setelah upaya damai dianggap tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Viral! Lesti Kejora Hadapi Laporan Hak Cipta dari Yoni Dores, Begini Respons Kuasa Hukum
"Kami menemukan pola penggunaan lagu yang berulang dan bersifat komersial, bukan sekadar penghargaan semata," tegas Ilham Suwardi, kuasa hukum Yoni Dores, dalam konferensi pers di Tangerang.
Kasus ini pun semakin memanas dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp1 miliar jika Lesti terbukti bersalah melanggar UU Hak Cipta.
Lagu yang Diduga Dicover Tanpa Izin
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, mengungkapkan bahwa Lesti Kejora diduga telah mengcover lebih dari empat lagu milik kliennya. Beberapa di antaranya bahkan telah diunggah sejak 2018 dan masih dapat diakses hingga kini.
"Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain," kata Ilham Suwardi di Kawasan Tangerang, belum lama ini. "Kita ambil yang dicovernya aja di YouTube," tambahnya.
Daftar Lagu yang Diduga Dilanggar
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, membeberkan beberapa lagu ciptaan kliennya yang dibawakan Lesti tanpa izin, di antaranya:
- Cinta Bukanlah Kapal
- Bagai Ranting yang Kering
- Arjuna Buaya
- Buaya Buntung