POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan III c bersiap menerima pencairan gaji dan tunjangan anak dalam waktu dekat.
Pembayaran untuk bulan Juli ini dijadwalkan akan cair dalam empat hari ke depan, memberikan angin segar bagi para penerima manfaat.
Pencairan ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian penghasilan pensiunan PNS.
Besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima menunjukkan peningkatan signifikan, dengan nominal maksimal mencapai Rp3,9 juta untuk golongan III c.
Tak hanya gaji pokok, para pensiunan juga berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anak
Pencairan gaji pensiunan PNS 2025 golongan III disesuaikan dengan golongannya. Berikut perkiraan nominal gaji pokok untuk golongan III:
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan syarat:
- Anak berusia maksimal 21 tahun.
- Belum memiliki penghasilan sendiri.
- Belum menikah.
Adapun perhitungan tunjangan anak untuk golongan III:
- Golongan IIIa: Rp34.961 – Rp71.171
- Golongan IIIb: Rp34.961 – Rp74.182
- Golongan IIIc: Rp34.961 – Rp77.320
- Golongan IIId: Rp34.961 – Rp80.590
Baca Juga: Tambahan Penghasilan Pensiunan PNS Golongan IV Juli 2025, Tunjangan Cair Nyaris Setengah Juta
Pensiunan Golongan III c Bisa Dapat Hingga Rp3,9 Juta
Khusus untuk golongan III c, perhitungan gabungan gaji pokok dan tunjangan anak menunjukkan nominal yang cukup besar. Sebagai contoh:
- Gaji pokok maksimal: Rp3.866.100
- Tunjangan anak (2 persen): Rp77.320
- Total: Rp3.943.420
Dengan demikian, pensiunan PNS golongan IIIc berpotensi menerima Rp1.784.061 hingga Rp3,9 juta, tergantung pada besaran gaji pokok.
Tunjangan Tambahan Lainnya
Selain gaji dan tunjangan anak, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan pasangan dan tunjangan pangan, yang akan menambah jumlah pencairan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian kesejahteraan bagi para pensiunan PNS sesuai dengan PP terbaru.
Baca Juga: Taspen Alihkan Pencairan Pensiun PNS ke Kantor Pos Mulai Juli 2025, Ini Syarat dan Besarannya
Informasi Penting untuk Pensiunan
Pemerintah mengimbau para pensiunan PNS untuk memastikan data keluarganya telah diperbarui guna menghindari kendala dalam pencairan tunjangan. Pencairan diharapkan berjalan lancar dalam 4 hari ke depan.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kesejahteraan pensiunan PNS semakin terjamin. Simak terus perkembangan terbaru terkait kebijakan tunjangan dan gaji PNS di kanal resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dengan adanya pencairan gaji dan tunjangan anak ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan PNS golongan III c.
Pemerintah berkomitmen terus memastikan kesejahteraan para pensiunan melalui berbagai penyesuaian kebijakan yang pro-rakyat.
Masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian PANRB terkait jadwal dan ketentuan pencairan. Semoga kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi para pensiunan yang telah berjasa membangun negeri.