POSKOTA.CO.ID - PT Taspen resmi menerapkan kebijakan baru terkait sistem pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku per 1 Juli 2025.
Dalam aturan ini, para pensiunan yang sebelumnya menerima pembayaran melalui Bank BTPN dan BWS akan dialihkan ke Kantor Pos Indonesia sebagai penyalur resmi.
Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi terhadap meningkatnya kasus penipuan dan kejahatan finansial yang menyasar kalangan pensiunan.
Dengan pengalihan ini, Taspen berharap bisa memperketat pengawasan serta menghadirkan kemudahan dan keamanan bagi para penerima manfaat pensiun.
Layanan Antar Gaji Pensiunan Khusus Golongan Tertentu
Namun, sistem baru ini tidak berlaku secara seragam untuk seluruh pensiunan PNS. PT Taspen memberikan pengecualian bagi pensiunan yang dalam kondisi sakit atau sudah lanjut usia (uzur) dan tidak memungkinkan datang langsung ke Kantor Pos.
Bagi golongan ini, Kantor Pos Indonesia akan memberikan layanan antar pembayaran gaji pensiun langsung ke rumah masing-masing pensiunan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak pensiunan tetap terpenuhi dengan cara yang manusiawi dan penuh empati.
Dalam masa transisi ini, Taspen menekankan pentingnya koordinasi antara petugas pos, pensiunan, dan keluarganya untuk memastikan kelancaran proses.
Baca Juga: BSU 2025 Tidak Cair? Simak Cara Ampuh Mengaktifkan Rekening yang Dinonaktifkan Sebelum Dana Hilang
Pengambilan oleh Keluarga atau Ahli Waris
Selain itu, Taspen memberikan opsi lain bagi pensiunan yang tidak bisa mengambil sendiri gaji bulanan mereka.