Mulai 1 Juli 2025 Gaji Pensiunan PNS Diantar Langsung ke Rumah, Siapa yang Berhak dan Bagaimana Prosedurnya?

Jumat 27 Jun 2025, 09:55 WIB
Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS. (Sumber: Pixabay/peltierclem)

Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS. (Sumber: Pixabay/peltierclem)

POSKOTA.CO.ID - PT Taspen resmi menerapkan kebijakan baru terkait sistem pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku per 1 Juli 2025.

Dalam aturan ini, para pensiunan yang sebelumnya menerima pembayaran melalui Bank BTPN dan BWS akan dialihkan ke Kantor Pos Indonesia sebagai penyalur resmi.

Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi terhadap meningkatnya kasus penipuan dan kejahatan finansial yang menyasar kalangan pensiunan.

Dengan pengalihan ini, Taspen berharap bisa memperketat pengawasan serta menghadirkan kemudahan dan keamanan bagi para penerima manfaat pensiun.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bank Biru-Oranye? Setyo Budiyanto Ungkap Bukti Awal Korupsi EDC di Perusahaan Plat Merah

Layanan Antar Gaji Pensiunan Khusus Golongan Tertentu

Namun, sistem baru ini tidak berlaku secara seragam untuk seluruh pensiunan PNS. PT Taspen memberikan pengecualian bagi pensiunan yang dalam kondisi sakit atau sudah lanjut usia (uzur) dan tidak memungkinkan datang langsung ke Kantor Pos.

Bagi golongan ini, Kantor Pos Indonesia akan memberikan layanan antar pembayaran gaji pensiun langsung ke rumah masing-masing pensiunan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak pensiunan tetap terpenuhi dengan cara yang manusiawi dan penuh empati.

Dalam masa transisi ini, Taspen menekankan pentingnya koordinasi antara petugas pos, pensiunan, dan keluarganya untuk memastikan kelancaran proses.

Baca Juga: BSU 2025 Tidak Cair? Simak Cara Ampuh Mengaktifkan Rekening yang Dinonaktifkan Sebelum Dana Hilang

Pengambilan oleh Keluarga atau Ahli Waris

Selain itu, Taspen memberikan opsi lain bagi pensiunan yang tidak bisa mengambil sendiri gaji bulanan mereka.


Berita Terkait


News Update