POSKOTA.CO.ID - Siap-siap bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tambahan penghasilan lewat tunjangan, hingga setengah juta.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun.
Mulai 1 Juli 2025, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IV akan menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan pasangan suami/istri yang dicairkan bersamaan dengan gaji pokok pensiun bulanan.
Tambahan tunjangan tersebut diproyeksikan mencapai nilai hingga Rp495.000 atau hampir setengah juta rupiah, tergantung pada besaran gaji pokok masing-masing pensiunan.
Baca Juga: Autopsi Jenazah Pendaki Brasil Juliana Marins Dilakukan Hari Ini di RS Bhayangkara Mataram
Rincian Gaji Pensiun Pokok Golongan IV
Golongan IV merupakan kelompok ASN yang pernah menduduki jabatan struktural atau fungsional tinggi.
Pensiunan pada golongan ini memiliki gaji pokok pensiun yang bervariasi berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir saat aktif. Adapun rincian kisaran gaji pokok pensiun per golongan sebagai berikut:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan tambahan tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, maka nominal tunjangan bisa mencapai Rp495.000 per bulan untuk golongan IVe.
Baca Juga: Sri Mulyani Terapkan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang Shopee, Lazada, Tokopedia Cs, Ini Aturannya
Kebijakan Tunjangan Pasangan Pensiunan PNS
Tunjangan pasangan ini merupakan hak yang melekat bagi pensiunan yang masih memiliki pasangan hidup dan telah terdaftar secara resmi dalam data kepegawaian saat mereka masih aktif.
Kebijakan ini bertujuan mendukung keberlanjutan kesejahteraan keluarga pensiunan serta memperhatikan aspek kehidupan sosial mereka setelah tidak lagi bertugas.