POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan III c bersiap menerima pencairan gaji dan tunjangan anak dalam waktu dekat.
Pembayaran untuk bulan Juli ini dijadwalkan akan cair dalam empat hari ke depan, memberikan angin segar bagi para penerima manfaat.
Pencairan ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian penghasilan pensiunan PNS.
Besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima menunjukkan peningkatan signifikan, dengan nominal maksimal mencapai Rp3,9 juta untuk golongan III c.
Tak hanya gaji pokok, para pensiunan juga berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anak
Pencairan gaji pensiunan PNS 2025 golongan III disesuaikan dengan golongannya. Berikut perkiraan nominal gaji pokok untuk golongan III:
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan syarat:
- Anak berusia maksimal 21 tahun.
- Belum memiliki penghasilan sendiri.
- Belum menikah.
Adapun perhitungan tunjangan anak untuk golongan III:
- Golongan IIIa: Rp34.961 – Rp71.171
- Golongan IIIb: Rp34.961 – Rp74.182
- Golongan IIIc: Rp34.961 – Rp77.320
- Golongan IIId: Rp34.961 – Rp80.590
Baca Juga: Tambahan Penghasilan Pensiunan PNS Golongan IV Juli 2025, Tunjangan Cair Nyaris Setengah Juta
Pensiunan Golongan III c Bisa Dapat Hingga Rp3,9 Juta
Khusus untuk golongan III c, perhitungan gabungan gaji pokok dan tunjangan anak menunjukkan nominal yang cukup besar. Sebagai contoh:
- Gaji pokok maksimal: Rp3.866.100
- Tunjangan anak (2 persen): Rp77.320
- Total: Rp3.943.420