OTT KPK di Sumut, 6 Orang Langsung Diperiksa Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

Sabtu 28 Jun 2025, 13:43 WIB
Ilustrasi gedung KPK. Dalam OTT di Mandailing Natal, Sumut. KPK menangkap 6 orang terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan. (Sumber: Dok/KPK)

Ilustrasi gedung KPK. Dalam OTT di Mandailing Natal, Sumut. KPK menangkap 6 orang terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan. (Sumber: Dok/KPK)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT KPK) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam OTT tersebut, enam orang ditangkap oleh penyidik KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan PUPR Sumut.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025 keenam orang yang ditangkap telah tiba di Gedung KPK, Jakarta dan langsung menjalani proses pemeriksaan intensif.

“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di gedung KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bank Biru-Oranye? Setyo Budiyanto Ungkap Bukti Awal Korupsi EDC di Perusahaan Plat Merah

OTT KPK di Mandailing Natal

Dari informasi yang disampaikan KPK, keenam orang yang diamankan terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pihak swasta.

OTT ini dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi pada proyek infrastruktur jalan yang berada di bawah PUPR Provinsi Sumut serta Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi Sumut dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa kasus korupsi ini terbagi dalam dua klaster penerimaan. Namun, rincian alur dugaan korupsi dan peran masing-masing pihak masih dalam pendalaman.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Haji, Ustaz Khalid Diperiksa, Yaqut Cholil Qoumas Akan Dipanggil?

“Sejauh ini ada dua klaster penerimaan. Konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan,” ucapnya.

Status Hukum Masih dalam Proses

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut, sesuai dengan prosedur hukum penanganan OTT.

Jika ditemukan bukti awal yang cukup, maka status mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus OTT korupsi proyek PUPR Sumatera Utara ini.


Berita Terkait


News Update