KEBON SIRIH, POSKOTA.CO.ID – Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus melindungi hak seluruh masyarakat, baik perokok maupun nonperokok.
"Cari titik temu ya, agar tujuan Perda itu bisa tercapai untuk melindungi hak-hak masyarakat, hak yang tidak boleh kena asap rokok, hak orang yang juga merokok, diatur," kata Khoirudin melalui pesan, Jumat, 28 Juni 2025.
Raperda KTR saat ini masih dalam pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Jakarta.
Target penyelesaian pembahasan dan penyerahan raperda semula ditetapkan pada Juli 2025, namun diperpanjang hingga akhir September 2025.
Baca Juga: Komunitas Sepeda Ontel Oren Berkeliling Monas untuk Meriahkan HUT Jakarta
Khoirudin menyebut jika Pansus gagal menyelesaikan tugasnya sesuai tenggat waktu, maka pembahasan akan dialihkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Kan pansus itu dibuat untuk penyiapan Perda tentang merokok ya, kalau nanti gak selesai berarti harus segera dialihkan ke Bapemperda untuk dibahas di Bapemperda," jelasnya.
"Sejauh ini (pembahasan) berjalan lancar, semua bagus sesuai dengan rencana," sambung Khoirudin.
Politisi PKS ini juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pembahasan Raperda KTR.
"Kemarin si memang saya bilang semua yang pro dan kontra harus diberikan ruang untuk menyampaikan argumen-argumennya," ucap dia.
Baca Juga: Gubernur Pramono Sebut Kemiskinan dan Pengangguran Jadi Tantangan Pemprov Jakarta