"Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," tegas Muslim Jaya dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, pihak Ridwan Kamil menilai berbagai unggahan Lisa Mariana di media sosial telah membawa dampak serius terhadap reputasi eks calon Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca Juga: Viral Foto Ridwan Kamil Muncul di Konvoi Kemenangan Persib, Publik Bertanya-Tanya Maksudnya
Narasi yang dinilai bernuansa fitnah itu, menurut kuasa hukum, bukan hanya mencederai nama baik pribadi Ridwan Kamil, namun juga merusak citranya sebagai tokoh publik.
Atas dasar itu, pihak Ridwan Kamil turut mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Lisa Mariana diwajibkan menghapus seluruh unggahan yang dinilai bermuatan fitnah dari media sosialnya.
Kemudian, tim hukum juga mendesak agar tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di berbagai platform media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.