BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil kembali memanas. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi memulai proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Lisa Mariana.
Kasus ini mencuat setelah Lisa mengaku di media sosial memiliki anak dari hubungan gelap dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025.
Dalam surat itu, tertera nama pelapor Mochamad Ridwan Kamil (MRK), sedangkan identitas terlapor belum dicantumkan secara resmi.
“Benar, pada 2 Mei kemarin kami sudah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim. Nama pelapor tertulis saudara MRK. Untuk sementara, belum ada nama tersangka di dalam surat tersebut,” jelas Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurutnya, alasan pelimpahan SPDP ke Kejati Jabar karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Jawa Barat. “Karena locus delicti-nya di wilayah kami, makanya penanganannya berada di bawah Kejati Jabar,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana
Sementara itu kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa kliennya dirugikan atas pernyataan tanpa dasar yang dilontarkan Lisa Mariana di media sosial. “Pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” ungkap Muslim.
Ridwan Kamil juga membantah keras tudingan tersebut. Melalui pengacaranya, ia menegaskan tidak pernah menjalin hubungan khusus apalagi sampai memiliki anak dengan perempuan yang dikenal sebagai selebgram itu.