Berikut ini sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh calon pendaftar sebelum mengikuti seleksi SPMB Tahap 2 Tahun 2025.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 2, Jalur Prestasi Non Akademik Dibuka
Jadwal SPMB Jabar Tahap 2 Tahun 2025
Simak selengkapnya daftar SPMB Jabar Tahap 2 Tahun 2025 di bawah ini hingga pengumuman hasil seleksi.
- Masa sanggah: 24 Juni - 2 Juli 2025
- Persiapan tes terstandar: 2 Juli 2025
- Pelaksanaan tes terstandar: 3 - 4 Juli 2025
- Tes susulan (bagi yang berhalangan): 7 Juli 2025
- Tes minat bakat/program keahlian SMK: 2 - 7 Juli 2025
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi: 8 Juli 2025
- Pengumuman hasil SPMB tahap 2: 9 Juli 2025
- Daftar ulang peserta lolos: 10 - 11 Juli 2025
- Tahun ajaran baru dimulai: 14 Juli 2025
Persyaratan Umum Dokumen Pendaftaran
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh calon siswa baru sebelum mendaftar SPMB Jabar Tahap 2.
- Akta Kelahiran
- Ijazah
- Surat Keterangan Mengikuti Ujian Sekolah (Apabila ijazah belum terbit)
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk orang tua
- Surat Kelakuan Baik
- Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 buah
- Dokumen pendukung jalur prestasi akademik maupun non akademik
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
Syarat Dokumen Jalur Prestasi Akademik
- Rapor asli
- Surat keterangan peringkat dari Kepala Satuan Pendidikan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali
Syarat Dokumen Jalur Prestasi Non Akademik
- Sertifikat atau piagam prestasi
- Foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan/kejuaraan
Surat keterangan prestasi dari kepala Satuan Pendidikan - Surat pernyataan kebenaran piagam/sertifikat prestasi yang diterbitkan oleh induk organisasi tempat perlombaan/kejuaraan diselenggarakan, sertifikat/piagam/surat keterangan hasil uji dari Kementerian Agama Kota Bogor untuk prestasi di bidang keagamaan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali
- Prestasi kepemimpinan (ketua OSIS atau Pratama): surat keterangan dari sekolah asal
Bukti prestasi akademik maupun non akademik diperoleh dari kompetisi yang diadakan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga lainnya.